Senin, 14 November 2011

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)           
Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hak Cipta (copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights)

Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

           
Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Adalah hak kekayaan industri yang mencakup paten, desain industri, merk, penanggulangan praktik persaingan curang, desian tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.